Find Us On Social Media :

KKB Papua Tak Bisa Susupi, Sidang Kasus Penjualan Amunisi Dijaga Ketat Polisi, Pengunjung Diharamkan Bawa Benda Ini

JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020).

Menurut Doriteus, pengamanan dijalankan sesuai dengan perintah pimpinan Kapolres Mimika.

"Kami tetap humanis sesuai perintah Kapolres dan kami juga harus galang mereka.

Situasi selama sidang hingga selesai berjalan aman dan diamankan sesuai SOP dimana pihaknya melakukan pemeriksaan untuk tidak membolehkan membawa sajam dan senjata didalam ruangan sidang," pungkasnya.

(*)