Find Us On Social Media :

Pernikahannya Tertunda Usai Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Sampaikan Hal Pilu ini ke Tunangan Waktu Baca Nota Pledoi: Saya Tak Egois...

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.

Richard pun menyampaikan terima kasih kepada kedua orang tuanya yang telah mengajarkan arti kata kejujuran dalam kehidupannya.

"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 26 Januari 2023, Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para penyidik kepolisian.

Richard mengaku, semula tak berani menyampaikan fakta yang sesungguhnya. Hal itu membuatnya merasa bersalah dan ada pertentangan dalam batinnya.

Namun berlahan dirinya mulai berani berkata jujur mengenai peristiwa hukum ini.

"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Richard.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Punya Banyak Manfaat untuk Pengidap Asam Lambung, Ubi Jalar yang Kaya Antioksidan Bisa Mengusir Mual dan Muntah

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

(*)