Find Us On Social Media :

Geger Disebut Apa-apa Dipajaki, Sri Mulyani Tegaskan Tukang Bakso pun Wajib Bayar Pajak Jika Sudah Penuhi Hal-hal Ini: Pantes Enggak?

Tukang bakso keliling dan Bakso aci akang milik Arief Muhammad yang sudah ber-franchise

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun pantes enggak bayar pajak?” kata Sri Mulyani.

Sebagian masyarakat, lanjutnya, juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.

Bendahara Negara pun menjelaskan cara menghitung pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta. Ia mencontohkan, jika tukang bakso itu omzet di setiap rukonya naik jadi Rp120 juta per tahun, sehingga totalnya dari 5 ruko sang pedagang punya omzet Rp600 juta per tahun.

Maka cara menghitungnya, Rp600 juta dikurangi Rp500 juta (batas penghasilan UMKM tak kena pajak) dan hasilnya Rp100 juta. Nah, yang Rp100 itulah yang akan dipajaki, dengan dikali 0,5% sebagai tarif pajaknya.

“Itu cuilikk banget (kecil banget),” ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.

“Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” tandas Menkeu.

(*)