Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Ingin Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah, Mereka yang Punya Gaji Minimal Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Hitungannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 01 Januari 2023 | 10:42
Ilustrasi karyawan
Freepik

Ilustrasi karyawan

Gridhot.ID - Sri Mulyani kembali mengeluarkan aturan baru terkait pajak penghasilan atau PPh 21.

Dikutip Gridhot dari laman resmi Kemenkeu, Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Aturan tentang pajak penghasilan ini sudah dijabarkan dalam Undang Undang.

Mereka yang wajib membayar pajak penghasilan adalah yang memiliki penghasilan baik tetap dan teratur seperti pegawai perusahaan.

Juga mereka yang memiliki penghasikan tidak tetap dan tidak teratur seperti pegawai, bukan pegawai, narasumber, dan honor-honor kegiatan lainnya.

Kini diketahui pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pajak penghasilan ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.om, Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.

Baca Juga: Asam Lambung Naik di Malam Hari, Ini 2 Posisi Tidur Terbaik untuk Kurangi Gejalanya, Hindari Terlentang dan Miring ke Kanan

Source :Kompas.com kemenkeu.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x