Gridhot.ID - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi menjadi saksi dalam sidang kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (10/5/2022).
Mengutip Tribunnews.com, Siwi Widi bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang dan tercatat ada nama Siwi Widi.
Kepada hakim, Siwi menjelaskan bagaimana uang haram tersebut dapat mengalir ke rekeningnya.
Bermula dari perkenalan melalui WhatsApp antara Siwi dan Muhammad Farsha Kautsar, anak dari Wawan.
Siwi dan Farsha sempat berhubungan dekat. Selama masa pendekatan itu, Farsha sering mengirim uang dengan jumlah yang tidak kecil.
Total uang yang diterima Siwi menurut penyidik KPK mencapai angka Rp 647,85 juta.
Dikatakan Siwi jika Farsha memperkenalkan dirinya sebagai seorang pengusaha berumur 28 tahun.
Padahal Farsha sebenarnya masih duduk di bangku kuliah kala itu.
Siwi bahkan tak tahu persis apa profesi sebenarnya dan latar belakang keluarga Farsha.
"Farsha bercerita ayahnya anggota DPR," ujar Siwi kepada hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).