Di sisi lain, Siwi menyampaikan tak pernah meminta uang pada Farsha.
"Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," papar dia.
Dalam dakwaan jaksa tercatat Farsha melakukan 21 kali transfer dari rekening Bank Mandiri pada April hingga Agustus 2019.
Siwi tak mencurigai sumber uang tersebut karena Farsha mengaku bekerja sebagai pengusaha.
"Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu," imbuh dia.
Dalam perkara ini, keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.
Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Sekira bulan November atau Desember di tahun 2021, menurut keterangan Siwi dalam sidang, uang yang ia terima sudah dikembalikan ke KPK secara cash setelah dilakukan pemanggilan.