Find Us On Social Media :

Geger Disebut Apa-apa Dipajaki, Sri Mulyani Tegaskan Tukang Bakso pun Wajib Bayar Pajak Jika Sudah Penuhi Hal-hal Ini: Pantes Enggak?

Tukang bakso keliling dan Bakso aci akang milik Arief Muhammad yang sudah ber-franchise

Gridhot.ID - Tahun ini Sri Mulyani memang menjadi sorotan usai mengumumkan beberapa kenaikan pajak.

Dikutip Gridhot dari Serambinews, sebelumnya Sri Mulyani mengumumkan di awal Januari 2023 bahwa pajak orang kaya akan naik.

Dilaporkan kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Per pajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Lalu sempat geger pula aturan pajak terkait mereka yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Namun telah dikonfirmasi jika aturan tersebut tidak ada perubahan sejak lama dan berdasarkan hitungan, mereka yang memiliki gaji di atas Rp5 juta hanya membayarkan pajak sebesar Rp300.000 dalam satu tahun.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan tentang aturan pajak UMKM.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pajak untuk UMKM hanya dikenakan bagi yang sudah mempunya omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sehingga, tukang bakso keliling tidak akan dikenai pajak.

“Masa tukang bakso yang baru jualan juga kena pajak? Ya enggak lah,” kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (26/1/2023).

“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan video tersebut.

Ia menjelaskan, tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Salah Satu Pebulu Tangkis Terhebat di Indonesia Meninggal Dunia, Jokowi Berduka Hebat Sang Legenda Diserang Penyakit Ini

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun pantes enggak bayar pajak?” kata Sri Mulyani.

Sebagian masyarakat, lanjutnya, juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.

Bendahara Negara pun menjelaskan cara menghitung pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta. Ia mencontohkan, jika tukang bakso itu omzet di setiap rukonya naik jadi Rp120 juta per tahun, sehingga totalnya dari 5 ruko sang pedagang punya omzet Rp600 juta per tahun.

Maka cara menghitungnya, Rp600 juta dikurangi Rp500 juta (batas penghasilan UMKM tak kena pajak) dan hasilnya Rp100 juta. Nah, yang Rp100 itulah yang akan dipajaki, dengan dikali 0,5% sebagai tarif pajaknya.

“Itu cuilikk banget (kecil banget),” ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.

“Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” tandas Menkeu.

(*)