Find Us On Social Media :

Suaranya Bergetar, Richard Eliezer Sampaikan Maaf dan Mohon Ampunan Keluarga Brigadir Yosua: Tidak Ada Kata Lain

Bharada E atau Richard Eliezer

GridHot.ID - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing membacakan sendiri nota pembelaan yang disusun pribadi dan oleh kuasa hukumnya, Selasa (24/1/2023).

Sementara sidang pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar pada Rabu (25/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer sampaikan penyesalan mendalam untuk almarhum Brigadir Yosua dan keluarganya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Majelis Hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Richard di persidangan.

Dengan suara bergetar Richard melanjutkan permintaan maaf juga kepada kedua orang tua dan keluarganya

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan.

Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," kata Richard Eliezer.

"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.

Kemudian Richard Eliezer mengungkapkan permintaan maafnya untuk sang ayah.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan.

 Baca Juga: Mengaku Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Nota Pembelaan Richard Eliezer Ungkap Pengabdiannya pada Sang Jenderal Bintang Dua

Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tutupnya.

Diketahui dari Tribunnews, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)