GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meyakini Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut jaksa.
Dikutip dari TribunToraja, Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Mendengar keputusan Jaksa, ibunda Bharada E tak terima dan meminta keadilan.
Dilansir Tribun Jakarta, Ibunda Eliezer alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Jokowi karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambil menangis, Rynecke meminta tolong agar Eliezer diberikan keadilan karena kesalahan yang dibuat sang putra karena perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).