Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan "hajar" dan bukan "tembak" kepada Richard.
Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.
Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Baca Juga: 5 Tips Minum Kopi yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Tanpa Perlu Khawatir Gejala Kambuh
Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.
Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)