Find Us On Social Media :

Tamara Bleszynski Ngaku Tak Punya Adik Seayah, Sosok Ryszard Bleszinski Sang Penggugat Kini Dipertanyakan: Saya Anak yang Paling Kecil

Tamara Bleszynski menjelaskan silsilah keluarganya di tengah gugatan Rp34 miliar

Sebelumnya, kuasa hukum Ryszard Bleszinski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa penggugat adalah saudara kandung Tamara.

Pada Kamis (26/1/2023), Kompas.com menanyakan kepada kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, dengan pertanyaan, “Ryszard Bleszynski ini saudara kandung Tamara Bleszynski atau bukan, Bu?”

“Betul, Ryszard Bleszynski ini saudara kandung satu ayah,” jawab Susanti Agustina.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (*)