Find Us On Social Media :

Tamara Bleszynski Ngaku Tak Punya Adik Seayah, Sosok Ryszard Bleszinski Sang Penggugat Kini Dipertanyakan: Saya Anak yang Paling Kecil

Tamara Bleszynski menjelaskan silsilah keluarganya di tengah gugatan Rp34 miliar

GridHot.ID - Tamara Bleszynski mendadak menjelaskan silsilah keluarganya di tengah-tengah kasus gugatan Rp34 miliar yang disebut-sebut diajukan oleh Ryszard Bleszynski.

Namun, dalam unggahan terbarunya di Instagram, Tamara menegaskan tak memiliki adik kandung dari mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski.

Mengutip Serambinews.com, diberitakan sebelumnya, Tamara digugat saudara kandung senilai Rp 34 miliar gara-gara belum membayar pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

Gugatan Ryszard Bleszynski untuk Tamara kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard yang merupakan saudara kandung Tamara menuntut ganti rugi yang belum dibayar.

Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," kata Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard pada Kamis (26/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Tapi sampai saat ini, sudah 21 tahun, tidak pernah dibayar," ujarnya.

Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099. Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil, namun ada juga kerugian immateriil.

“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Wanprestasi

Saudara kandung Tamara Bleszynski itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca Juga: 21 Tahun Tak Bayar Biaya Berobat Ayahnya, Tamara Bleszynski Kini Digugat Saudara Kandung, Simak 5 Faktanya

Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.

Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ryszard juga mengungkapkan, awalnya Ryszard tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, lantaran Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," ujarnya.

Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.

Respons Tamara Merespon gugatan saudaranya, Tamara melalui akun Instagram pribadinya @tamarableszynski, Jumat (27/1/2023), dalam unggahannya membagikan sebuah judul artikel mengenai kabar dirinya yang digugat oleh saudara kandung sendiri.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Terus Perjuangkan Hak Keponakannya Atas Hotel Warisan, Janda Mike Lewis: Kalian Begitu Kejam Sembunyikan Kematian Ibunya dari Publik!

" Tamara Bleszynski sebut keluarga kakaknya pernah diusir dan dimintai bayaran ratusan juta rupiah," tulis artikel tersebut.

Tamara mengaku hanya pasrah dan berharap kebenaran akan terbongkar dengan sendirinya.

Tamara Bleszynski juga singgung soal manusia zalim yang tega menguasai harta warisan.

"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri, Siapa Manusia Zalim yg tega melakukan semua ini terhadap keluarganya sendiri. Menguasai warisan kami selama 21 thn, melilit kami dgn hutang dan RIBA selama 21 thn, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin," tulis Tamara.

Dilansir dari Kompas.com, artis peran Tamara Bleszynski melalui unggahan Instagram-nya menegaskan bahwa dia hanya memiliki satu adik.

Menurut Tamara, adik satu-satunya itu berinisial A.

Unggahan tersebut untuk menanggapi pemberitaan yang menyebut Ryszard Bleszynski merupakan adik kandungnya.

Diketahui, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi.

Teruntuk teman-teman wartawan sayang. Saya hanya punya 1 adik, inisial adik saya adalah A, bukan seperti yang teman-teman tulis,” tulis Tamara seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (27/1/2023).

Atas hal tersebut, Tamara kemudian menjelaskan silsilah keluarganya.

Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 org anak, dan Saya adalah anak yg paling KECIL. Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak saya dari Ayah saya sdh meninggal.” tulis Tamara.

Baca Juga: Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Menangis Minta Keadilan, Teuku Rassya Beberkan Hal Ini di Tengah Masalah yang Menimpa Ibunya

Ibu kandung saya mempunyai 2 org anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya mempunyai seorang anak lagi yg berinisial A,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Ryszard Bleszinski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa penggugat adalah saudara kandung Tamara.

Pada Kamis (26/1/2023), Kompas.com menanyakan kepada kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, dengan pertanyaan, “Ryszard Bleszynski ini saudara kandung Tamara Bleszynski atau bukan, Bu?”

“Betul, Ryszard Bleszynski ini saudara kandung satu ayah,” jawab Susanti Agustina.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (*)