Find Us On Social Media :

Terungkap Kondisi Psikologis Bharada E usai Pledoinya Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Percaya Sosok Ini Bisa Beri Keadilan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

"Terkait dengan replik dari jaksa penuntut umum tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang kepada pledoi kami." kata Ronny saat ditemui terpisah setelah sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi terkait dengan berbeda pandangan, terkait dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri," jelasnya.

Adapun Bharada E akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik pada Kamis (2/2/2023).

Terkait hal itu, saat ditanya tentang kondisi psikologis Bharada E, Ronny menjawab kliennya terus mendapatkan penguatan.

"Kita tetap memantau, terus menguatkan supaya Richard Eliezer tetap stabil ya, terus tabah," ungkap Ronny.

Ronny menyebut bahwa Bharada E telah pasrah kepada Tuhan dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan untuknya.

"Terus dia sampaikan bahwa 'semua diserahkan kepada Tuhan' dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan untuk dia," imbuh Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca Juga: Tunangannya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ling-ling Beri Jawaban Bijak Usai Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Tunda Pernikahan: Mau Fokus Ini Dulu...