Find Us On Social Media :

Terungkap Kondisi Psikologis Bharada E usai Pledoinya Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Percaya Sosok Ini Bisa Beri Keadilan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

GridHot.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dilansir dari Antara News, JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

JPU diketahui menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memerksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu," ujar JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," lanjut JPU.

Tim JPU menilai penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

Bagi tim JPU, perbuatan Bharada E tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek psikologis.

Menurut tim JPU, perbuatan Bharada E menembak Brigadir bukan terpengaruh oleh rasa ketakutan melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar JPU.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah dan melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata JPU.

Dilansir dari Tribun Gorontalo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan tetap berpegang pada pledoi.

Baca Juga: Tersenyum Getir Ngaku Sudah Buat Rencana Ini, Begini Reaksi Ling-ling Usai Diminta Tak Menunggu Bharada E Jalani Hukuman, Netizen: Hancur dan Menangis

"Terkait dengan replik dari jaksa penuntut umum tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang kepada pledoi kami." kata Ronny saat ditemui terpisah setelah sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi terkait dengan berbeda pandangan, terkait dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri," jelasnya.

Adapun Bharada E akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik pada Kamis (2/2/2023).

Terkait hal itu, saat ditanya tentang kondisi psikologis Bharada E, Ronny menjawab kliennya terus mendapatkan penguatan.

"Kita tetap memantau, terus menguatkan supaya Richard Eliezer tetap stabil ya, terus tabah," ungkap Ronny.

Ronny menyebut bahwa Bharada E telah pasrah kepada Tuhan dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan untuknya.

"Terus dia sampaikan bahwa 'semua diserahkan kepada Tuhan' dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan untuk dia," imbuh Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca Juga: Tunangannya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ling-ling Beri Jawaban Bijak Usai Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Tunda Pernikahan: Mau Fokus Ini Dulu...

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)