Find Us On Social Media :

Terungkap Kondisi Psikologis Bharada E usai Pledoinya Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Percaya Sosok Ini Bisa Beri Keadilan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)