- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)