Find Us On Social Media :

Duloh Ajak Istri Kelima Wowon Berhubungan Badan Demi Memberikan Kesaktian Kaya Raya, Sempat Berikan Terawangan yang Menjadi Kenyataan

Duloh, rekan Wowon memberikan kesaksian mengejutkan

Wowon berperan menjadi Aki Banyu dengan mengubah suaranya menjadi seperti orang lain.

Namun, para tersangka pembunuhan berantai, yakni Duloh dan M Dede Solehudin (35) tidak tahu bahwa Aki Banyu adalah Wowon.

Duloh dan Dede baru mengetahui Aki Banyu adalah Wowon setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Terungkapnya kasus pembunuhan berantai Wowon dkk

Sebagai informasi, pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun dengan mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.

Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.

Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.

Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.

Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.

Baca Juga: 'Saya Tidak Benci Ferry Irawan', Ngaku Tak Menyesal Menikah Meski Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Tegaskan Hal Ini

Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Parida.

Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

(*)