Find Us On Social Media :

Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT, Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Suami Putri Candrawathi: Opini yang Menyeramkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan, Senin (17/10/2022)

Tak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir J.

Ia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga dijatuhi hukuman yang paling berat.

"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Sambo.

Dalam nota pembelaannya, Sambo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kubu Sambo lantas menuding replik jaksa terhadap pleidoi yang telah disampaikan telah menyesatkan peradilan.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan tim penasihat hukum Sambo dalam duplik atau jawaban atas replik JPU yang telah dibacakan pada Jumat (27/1/2023).

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan obyektif," kata salah seorang tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya mengganggap replik jaksa disusun atas dasar frustasi. Sebab, dalil tuntutan jaksa disebut telah terbantahkan lantaran tak mencermati keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ucap tim penasihat hukum Sambo.

Selain itu, kubu Sambo menuding jaksa gagal fokus mempertahankan dakwaannya karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.

Tak hanya itu, JPU juga dinilai telah serampangan membuat replik yang menyerang profesi advokat.

"Membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," paparnya.

Adapun dalam repliknya, jaksa menuding tim penasihat hukum Sambo tidak profesional dengan upaya menguburkan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Terungkap Perkataan Brigadir J yang Dinilai Lancang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Naik Pitam: Hancur Martabat Saya

(*)