Find Us On Social Media :

Bripka Madih Ngaku Kaget Datanya Berubah, Polda Metro Jaya Sebut Sang Anggota Provost Punya Keterangan Berbeda Soal Hal Ini

Bripka Madih yang mengaku dimintai uang pelicin oleh oknum Polda Metro Jaya

GridHot.ID - Kasus Bripka Madih, anggota polisi yang melapor sebagai korban dugaan pemerasan sesama anggota polisi lainnya menjadi perhatian.

Bripka Madih menjadi sorotan usai mengungkapkan hal yang cukup mencengangkan terkait praktik pungutan uang pelicin di Polda Metro Jaya.

Sebagai anggota Polri, dia ternyata turut menjadi dugaan korban pemerasan oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Sementara itu, dilansir dari tribunnews.com, polisi mengaku heran kenapa anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih baru membuka dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro yang dialaminya itu pada waktu belakangan ini ke publik.

Terlebih dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko oknum penyidik berinisial TG itu sudah pensiun sebagai polisi pada beberapa tahun silam.

"Penyidik TG ini sudah purna tugas dan disampaikan itu sekitar tahun 2011. Pertanyaanya mengapa baru sekarang dan itupun tidak terealisasi?" ucap Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Kendati demikian, Truno mengaku pihaknya mengaku akan tetap mengkonfrontir keterangan Madih dengan oknum penyidik berinisial TG itu.

Meski TG dikatakannya sudah purna tugas, konfrontasi itu akan tetap dilakukan guna mengetahui kebenaran dalam persoalan tersebut.

"Dan kita akan, karena ini bukan lagi bagian daripada atau purnawirawan Polri ya jadi dan tentu ini juga bagian untuk mencari apa yang disampaikan mana yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Baca Juga: Purnawirawan Polisi Kini Dilaporkan Gara-gara Disebut Biarkan Mahasiswa UI Meregang Nyawa, Keluarga Hasya Singgung Kapolri

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Melansir Kompas TV, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tindak lanjut dari laporan yang dibuat anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, soal kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

Hengki menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti dan kesimpulan penyidik adalah belum ada perbuatan melawan hukum dalam kasus.

"Apakah perkaranya tidak ditindaklanjuti? Ini harus kami tekankan. Kami sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya. Kita juga periksa Daktiloskopi, ini dulu 2011, ini sudah ditindaklanjuti," bebernya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Hengki melanjutkan, setelah ditindaklanjuti pada 2012, penyidik menyimpulkan belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang dilaporkan Bripka Madih.

"Pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan, belum diketemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Hengki menyampaikan pihaknya menemukan ketidakkonsistenan dalam data yang disampaikan Bripka Madih di media dan data yang ada pada kepolisian.

"Terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP (laporan polisi, red) pada tahun 2011," kata dia.

"Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padalah LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi dan itu sesuai dengan BAP daripada korban, dalam hal ini pelapornya adalah ibu Halimah, orang tua Pak Madih, kakak-kakaknya Pak Madih, itu juga di BAP menyampaikan 'Yang kami permasalahkan 1.600 meter.'"

Baca Juga: Istrinya Niat Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Terungkap Sosok Suami Teuku Zanzebella, Polisi yang Disebut Nyai Tersandung Kasus Ini

Hengki menyatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terkait data-data tersebut kepada Bripka Madih. Namun, kata dia, Madih tidak mengakui data-data tersebut.

"Oleh beliau tidak diakui. Padahal saksi-saksi menyatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter," lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Bripka Madih menyatakan kasus ini bukan terkait lahan yang telah dijual lalu digugat, tetapi lahan yang belum dijual.

"Kita bukan bicara minta dibela dalam hal ini. Kita dari dulu minta diluruskan. Bukan lahan yang sudah dijual kita gugat lagi, bukan. Ini lahan yang belum dijual," tuturnya.

Ia menyampaikan keterangan terkait seorang bernama Victor yang membeli lahan 100 meter pada tahun 1990.

Namun, usai ia melapor ke Polda Metro Jaya, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) malah tercantum 125 meter.

"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.

Madih juga mengaku kaget dengan perubahan data tersebut dan surat pernyataan yang mencatut tanda tangannya. Di sisi lain, dia mengaku memiliki surat pernyataan lain.

"Kalau bicara data tadi kaget banget. Berubah. Ada tanda tangan kita, tapi di situ ada surat pernyataan. Kita punya surat pernyataan juga. Ane istikamah. (Kasus) ini belum selesai," tuturnya. (*)