GridHot.ID - Polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, hingga tewas akibat tertabrak AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Rekonstruksi ulang ini, digelar di lokasi kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).
Melansir Kompas.com, keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberilan pertolongan.
Untuk diketahui, Hasya tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.
Dilansir dari tribunjakarta.com, kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).
Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni Hasya.