Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan kepolisiannya dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya itu bakal ditindaklanjuti oleh polisi.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya.
Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua.
Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.
Pihak Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini.
"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.