Find Us On Social Media :

8 Hari Jelang Vonis Hakim, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

"Sesuatu hal yang menghiburnya dan salah satu doa. Karena dukungan disampaikan banyak kalangan, baik kejadian fisik maupun nonfisik dan di sosial media," lanjut Edwin yang mengaku mengumpulkan banyak hadiah dari pendukungan untuk Bharada E.

Terakhir, Edwin berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan suara dari masyarakat ini.

"Hakim tentu tidak berdiri di ruangan terpisah dengan pihak dan masyarakat. Hakim juga hidup bermasayakat, secara umum mengetahui harapan publik terhadap Richard," ujar Edwin.

"Harapan publik juga yang tercantum di undang-undang bahwa hakim dalam memberikan putusannya mempertimbangkan keadilan hukum di masyarakat," tukasnya.

Bharada E minta maaf pada ayahnya

Dilansir dari Tribunnews.com, BharadaE meminta maaf pada sang ayah yang turut 'terdampak' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang anak, Bharada E merasa sedih karena sang ayah harus kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjeratnya.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," jelas Bharada E, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan kebaikan padanya dan saudaranya sejak kecil.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," katanya.

Baca Juga: Tersenyum Getir Ngaku Sudah Buat Rencana Ini, Begini Reaksi Ling-ling Usai Diminta Tak Menunggu Bharada E Jalani Hukuman, Netizen: Hancur dan Menangis

(*)