Find Us On Social Media :

8 Hari Jelang Vonis Hakim, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

GridHot.ID - Delapan hari dari sekarang atau tepatnya pada 15 Februari 2023, hakim akan menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E yang menggantungkan harap pada vonis hakim itu disebut mengalami sulit tidur pada malam hari.

"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengarkan tuntutan jaksa," kata wakil ketua LPSK, Edwin Partogi, dikutip dari tayangan Kompas Petang pada Minggu (5/2/2023) via Surya.co.id.

"Saat ini, dia kalau malam sulit tidur, pagi baru berubah mengantuknya," lanjutnya.

Untuk diketahui, Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.

Diakui Edwin Partogi, Bharada E memang tertekan usai dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun.

Meski begitu, Bharada E tidak menunjukkan reaksi yang berlebihan terhadap tuntutan itu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Bharada E merupakan orang yang cukup matang, tenang, dan dewasa.

"Ini bisa kita lihat ketika dia membacakan pledoi," ungkap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa Bharada E sangat berharap vonis hakim terhadap dirinya bisa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Bharada E Disebut Punya Peran Dominan, Terungkap Alasan Jaksa Ngotot Jebloskan Richard Eliezer 12 Tahun Bui

LPSK kini melakukan pengawasan ketat terhadap Bharada E. 

LPSK bahkan mengirim petugas untuk memastikan kondisi Bharada E di rutan.

"Setiap hari 24 jam, ada petugas LPSK yang bersama Eliezer. Untuk memastikan keamanan Eliezer, kami tempatkan orang di dalam rutan," ujar Edwin.

"Kalau jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan," lanjutnya.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pendampingan kepada Bharada E selama proses hukum.

LPSK terus memantau kondisi psikis Bharada E, termasuk memfasilitasi rohaniawan.

"Selama di tahanan hanya makan makanan yang disediakan LPSK, yang lainnya tidak boleh," tegas Edwin.

Diakui Edwin, dukungan terhadap Bharada E kini semakin banyak menjelang putusan hakim.

Di antaranya dari emak-emak atau eliezer's angel hingga teman-teman Bharada E di Brimob.

Menurut Edwin, dukungan itu bisa jadi semacam vitamin dan nutrisi bagi Bharada E.

"Bahwa dia tidak sendiri. Bahwa kejujurannya membuahkan dukungan pubik yang cukup meluas," kata Edwin.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Psikologis Bharada E usai Pledoinya Ditolak Jaksa, Richard Eliezer Percaya Sosok Ini Bisa Beri Keadilan

"Sesuatu hal yang menghiburnya dan salah satu doa. Karena dukungan disampaikan banyak kalangan, baik kejadian fisik maupun nonfisik dan di sosial media," lanjut Edwin yang mengaku mengumpulkan banyak hadiah dari pendukungan untuk Bharada E.

Terakhir, Edwin berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan suara dari masyarakat ini.

"Hakim tentu tidak berdiri di ruangan terpisah dengan pihak dan masyarakat. Hakim juga hidup bermasayakat, secara umum mengetahui harapan publik terhadap Richard," ujar Edwin.

"Harapan publik juga yang tercantum di undang-undang bahwa hakim dalam memberikan putusannya mempertimbangkan keadilan hukum di masyarakat," tukasnya.

Bharada E minta maaf pada ayahnya

Dilansir dari Tribunnews.com, BharadaE meminta maaf pada sang ayah yang turut 'terdampak' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang anak, Bharada E merasa sedih karena sang ayah harus kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjeratnya.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," jelas Bharada E, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan kebaikan padanya dan saudaranya sejak kecil.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," katanya.

Baca Juga: Tersenyum Getir Ngaku Sudah Buat Rencana Ini, Begini Reaksi Ling-ling Usai Diminta Tak Menunggu Bharada E Jalani Hukuman, Netizen: Hancur dan Menangis

(*)