Find Us On Social Media :

Sugeng Disebut Cuma Kambing Hitam, Kakak Sopir Audi A6 Ngaku Punya Bukti Adiknya Dipaksa Ngaku hingga Dijanjikan Ini oleh Nur

Kakak Sugeng sopir Audi A6, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan

Kuasa hukum Sugeng (41) tersangka kasus kematian Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur dalam kecelakaan mengajukan pra-peradilan.

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, mengatakan, pihaknya bersama tim sudah mendaftarkan pra-preradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Namun, pihaknya belum menerima nomor perkaranya.

"Sehingga pendaftaran pun belum sah. Mungkin besok baru di terima nomor registrasinya," kata Yudi pada wartawan, Senin (6/2/2023).

Pra-peradilan tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk menguji secara formal di pengadilan tentang penetapan Sugeng sebagai tersangka.

"Apakah penetapan Sugeng sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan undang-undang dan KUHP atau tidak. Hal itu yang akan kita uji dalam forum sebelum sidang," katanya.

Yudi menjelaskan, di dalam undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menyetakan, seseorang hanya bisa dinyatakan sebagai tersangka bila memenuhi syarat adanya dua alat bukti, dan pemeriksaan serta pemanggilan.

"Tapi faktanya di lapangan, Sugeng ditetapkan tersangka, apakah pernah pemeriksaan dan pernah tidak keluarganya diberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan. Faktanya hingga sejauh ini belum pernah," katanya.

Dia menyebutkan, penetapan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut telah melampaui sejumlah tahap.

"Sejauh ini statemen yang dikeluarkan penyidik dari kepolisian di sejumlah media massa menggangap bahwa penyidikan sudah lengkap, tapi kenyatanyaanya baru luncur pertama. Luncur pertama itu belum apa-apa, baru pembukaan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya.

Baca Juga: Anggota Polri Cuma Diizinkan Miliki 1 Pasangan Sah, Simak Hukum yang Bakal Diterima Kompol D Gara-gara Ketahuan Punya Istri Siri

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalul-intas yang menwaskan Selvi.

"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu-lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.(*)