Find Us On Social Media :

Duit Suap yang Diterimanya Diduga Mengalir ke KKB Papua, Lukas Enembe Singgung Hubungannya dengan Pentolan OPM: NKRI Harga Mati!

Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan jawaban tegas terkait isu yang menyebut adanya aliran dana kepada KKB Papua atau OPM

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami ke depan," lanjutnya.

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima uang suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dilansir GridHot dari Surya.co.id, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan jawaban tegas terkait isu yang menyebut adanya aliran dana kepada KKB Papua atau OPM.

Lukas Enembe dengan tegas membantahnya.

Bahkan ia mengaku baginya NKRI adalah harga mati.

“Enggak ada,” kata Lukas saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM'.

Baca Juga: Kantongi Informasi Intelijen, Ini Kata Polri soal Keterkaitan Anton Gobay dan Lukas Enembe, Dana Beli Senpi untuk KKB Papua Dicurigai