Find Us On Social Media :

Pamer Salam Metal usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tegaskan Akan Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh

Usai divonis majelis hakim 15 tahun penjara, Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal saat keluar ruangan sidang.

GridHot.ID - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melansir Kompas.com, Kuat Ma'rus divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya melanjutkan.

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Usai divonis majelis hakim 15 tahun penjara, Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal saat keluar ruangan sidang.

Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, terkait vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Kuat Ma'ruf pun buka suara.

Kuat Maruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.

Karena itu, Kuat Maruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anak Istri Kena Getahnya, Kuat Ma'ruf Akhirnya Buka-bukaan soal Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Demi Allah