GridHot.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada, Selasa (24/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf menyebutkan bahwa dirinya pernah dua tahun tidak bekerja dan Brigadir J membantunya.
Melansir tribunjakarta.com, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua, Kuat Maruf sampai bersumpah atas nama Tuhan mengaku bukan merupakan sosok yang sadis hingga membunuh almarhum.
Kuat Maruf mengaku tak tega melakukan hal jahat kepada Brigadir J, orang yang sudah berbuat baik kepada dirinya.
Di persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf mengungkap kebaikan Brigadir J kepadanya.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Hari ini, pihaknya membacakan nota pembelaan setelah menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat persidangan, Kuat Maruf sampai bersumpah bukanlah orang yang sadis untuk membunuh orang yang pernah menolongnya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.