Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bersumpah Ngaku Bukan Orang Sadis, Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Pernah Membantunya: Saat Itu Anak Saya Belum Bayar Sekolah

Desy Kurniasari - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:25
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bersumpah Ngaku Bukan Orang Sadis
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bersumpah Ngaku Bukan Orang Sadis

Baca Juga: Sidang Pledoi Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Tanggapi Isu Perselingkuhan, Arman Hanis: Insyallah Siap

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti terhadap proses di persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan," kata Kuat.

Kuat Maruf melanjutkan sebagaimana seharusnya dirinya tetap menjalani proses persidangan walaupun saat ini dirinya tidak tahu salah apa, tidak mengerti dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Joshua.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega tidak punya hati untuk ikut membunuh apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.

"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP." (*)

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunnews.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x