GridHot.ID - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada, Selasa (24/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf menyebutkan bahwa dirinya pernah dua tahun tidak bekerja dan Brigadir J membantunya.
Melansir tribunjakarta.com, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua, Kuat Maruf sampai bersumpah atas nama Tuhan mengaku bukan merupakan sosok yang sadis hingga membunuh almarhum.
Kuat Maruf mengaku tak tega melakukan hal jahat kepada Brigadir J, orang yang sudah berbuat baik kepada dirinya.
Di persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023), Kuat Maruf mengungkap kebaikan Brigadir J kepadanya.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Hari ini, pihaknya membacakan nota pembelaan setelah menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat persidangan, Kuat Maruf sampai bersumpah bukanlah orang yang sadis untuk membunuh orang yang pernah menolongnya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Semasa hidupnya, Brigadir J merupakan sosok yang baik sampai pernah membiaya sekolah anak Kuat Maruf.
Kala itu Kuat Maruf sempat tak bekerja di rumah Ferdy Sambo selama 2 tahun.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan. Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan,"
"Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.
Dilansir dari tribunnews.com, terdakwa perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Kuat Maruf menyebutkan bahwa dirinya pernah dua tahun tidak bekerja dan Brigadir Joshua atau Brigadir J membantu dirinya berikan rezeki untuk bayar sekolah anaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Yang Mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," kata Kuat Maruf di persidangan.
"Di sisi lain almarhum Joshua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Joshua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," sambungnya.
Kuat Maruf melanjutkan dirinya mengakui orang yang bodoh karena dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagai BAP dari Richard.
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti terhadap proses di persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan," kata Kuat.
Kuat Maruf melanjutkan sebagaimana seharusnya dirinya tetap menjalani proses persidangan walaupun saat ini dirinya tidak tahu salah apa, tidak mengerti dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Joshua.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega tidak punya hati untuk ikut membunuh apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP." (*)