Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sidang Pledoi Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Tanggapi Isu Perselingkuhan, Arman Hanis: Insyallah Siap

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 23 Januari 2023 | 13:25
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Kompas TV

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID-Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 22 Januari 2023, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melayangkan pleidoi pekan depan, Rabu (25/1/2023).

"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.

Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Bisa Terjadi Hal Mengerikan, Ternyata Ini Bahaya Jika Mayat Tak Segera Dimakamkan

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x