Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID-Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 22 Januari 2023, penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melayangkan pleidoi pekan depan, Rabu (25/1/2023).
"Insya Allah siap," katanya saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.