Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sidang Pledoi Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Tanggapi Isu Perselingkuhan, Arman Hanis: Insyallah Siap

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 23 Januari 2023 | 13:25
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Kompas TV

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Januari 2023, untuk diketahui Jaksa juga menduga Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, dia menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Kala itu, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. Dia sekonyong-konyong menyarankan Putri melapor ke Sambo tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.

Padahal, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.

Baca Juga: Rendah Lemak dan Kaya Antioksidan, Kacang Hijau Nyatanya Ampuh Redakan Asam Lambung yang Menyiksa, Begini Cara Mengolahnya yang Super Gampang

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa tak setuju dengan Kuat yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Sebab, sejak awal Kuat sudah mengetahui skenario palsu soal kematian Yosua yang disusun oleh Sambo.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x