Saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sesaat setelah kematian Yosua, Kuat memberi penjelasan sesuai skenario Sambo, bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, hasil uji poligraf Kuat mengindikasikan bahwa dia berbohong ketika mengatakan tidak melihat Sambo menembak Yosua pada Jumat (8/7/2022).
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa korban Nofiransyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Adapun dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disimpulkan jaksa berdasar beberapa hal. Pertama, hasil uji poligraf Putri menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu berbohong.
Kedua, tak ada satu pun saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya pelecehan di rumah Magelang.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.