Find Us On Social Media :

Dituding Pukul dan Dorong Istri yang Menolak Hubungan Intim, Aktor Ini Dipolisikan Terkait KDRT, Kebiasaan Mabuk Terungkap

Rizal Djibran dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

GridHot.ID - Pemain sinetron Raden Kiang Santang, Rizal Djibran, dilaporkan oleh sang istri, Sarah, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (13/2/2023).

Sarah mengaku telah mendapatkan tindak KDRT dari Rizal Djibran sejak sebulan menikah.

Sarah dan Rizal Djibran menikah pada 22 Februari 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022," ujar Sarah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, dilansir dari TribunnewsBogor.com.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk ya kekerasan verbal itu, dipukul itu, di tangan, kaki," ujarnya lagi.

Sarah mengatakan, pemicu terjadinya tindakan KDRT itu dirasanya cukup sepele yakni masalah hubungan suami istri. Sarah mengaku dirinya diminta melakukan hubungan seks yang tidak ia kehendaki. Ia lalu menolak permintaan Rizal tersebut dan saat itulah diduga terjadi KDRT.

"Ya masalah-masalah sepele sih sebenarnya. Salah satunya mengenai dia yg sering pulang malam dan mengenai kekerasan seksual," paparnya.

Selain dugaan KDRT, Sarah menyebut Rizal Djibran memiliki penyimpangan seksual.

Namun, Sarah tidak bisa menjelaskan detail terkait penyimpangan seksual suaminya.

"Maaf saya enggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," ujar Sarah.

Sarah mengaku kini sudah pisah rumah dengan suaminya.

Baca Juga: Tak Terima Harga Dirinya Dijatuhkan, Ferry Irawan Kini Resmi Ajukan Talak Cerai Venna Melinda, Sang Kuasa Hukum Beri Keterangan Begini

"Sudah enggak (satu rumah). Sejak akhir September," ujar Sarah.

Sementara itu, dilansir dari Grid.ID, kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto menyebut permasalahan bermula ketika kliennya sering menolak saat diminta melakukan hubungan suami istri.

"Terlapor suka minta berhubungan seksual. Ya, namanya suami istri ya. Tapi klien saya keberatan," kata Tris.

Buntut dari penolakan tersebut, Tris menyebut Rizal Djibran lantas melakukan beberapa kekerasan hingga mengakibatkan luka lebam.

"Klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," ucap Tris.

Sebagai informasi, Sarah melaporkan Rizal dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

Sarah dan kuasa hukumnya juga telah menyerahkan hasil rekam medis yang memperkuat laporan KDRT yang dilayangkan kliennya.

Sebut Rizal Djibran Sering Mabuk

Melansir Kompas.com, Sarah mengaku sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kala suaminya, Rizal Djibran, tengah dalam pengaruh alkohol.

Sarah mengatakan, dia meminta penjelasan dari sang suami tentang alasan pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

"Sering pulang malam itu dalam keadaan mabuk. Terus saya tanya dengan baik-baik ya tapi tahu sendirilah kalau orang terpengaruh, walaupun itu ditanyain baik-baik ya pasti enggak terima gitu," tutur Sarah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Salah Satunya Hobi Judi, Usai KDRT Venna Melinda, Borok Ferry Irawan Diungkap Anggia Novita ke Publik

Sarah lalu mengungkapkan seberapa sering suaminya pulang ke rumah dengan kondisi mabuk.

"Seminggu mungkin dua kali," ujar Sarah.

Selain dugaan KDRT, Rizal Djibran juga disebut sering melontarkan kata-kata kasar terhadap istrinya.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata kata daerah intim," ujarnya. 

Menurut Sarah, hal itu tidak etis dilakukan seorang suami di depan keluarga.

"Itu enggak etis saya sebutkan di sini. Itu yg buat mental saya down," ujar Sarah.

Sarah mengaku baru sekarang melaporkan dugaan tindak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual suaminya itu karena kerap diancam. (*)