Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Bongkar Urutan Proses Pencabutan Nyawa Sang Narapidana Hingga Detak Jantung Berhenti

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).

Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Limus Buntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.

Dikutip dari Intisari dan The Guardian, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Terkuak Kondisi Pilot Susi Air Setelah 7 Hari Hilang, Polisi Sebut Kapten Philips Masih Hidup, Ini Sosok Istri yang Tengah Menanti