Find Us On Social Media :

Angkat Topi untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Eks Ajudan Ferdy Sambo Pria Sejati: Dia Meninggalkan Jalan yang Jahat

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki babak akhir.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan angkat topi atas keberanian Bharada E yang membongkar skenario tembak-menembak karangan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Kamaruddin sebelum sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Menurut Kamaruddin, Bharada E adalah pria sejati yang meyakinkan diri mau membongkar perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Akan saya bongkar semua perkara ini, hal-hal yang masih terselubung akan saya bongkar," ujar Kamaruddin menirukan Bharada E.

"Orang yang membuktikan perkataannya dialah pria sejati, dan saya angkat topi sama dia," lanjutnya. 

Kamaruddin pun berharap yang terbaik untuk Bharada E dalam menghadapi sidang vonis ini.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diganjar 15 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Nilai ART Ferdy Sambo Layak Divonis Berat: Dia Bohong Demi Rp 500 Juta