Find Us On Social Media :

Ngomong Langsung di Depan Jenderal Bintang 2, Ibunda Bharada E Minta Anaknya Tak Dipecat dari Polri: Itu Kecintaan dan Cita-citanya

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang (kiri) berharap Polri tidak memecat anaknya

"Tentunya nanti dari hakim KKEP akan mendengarkan juga apa yang menjadi keinginan Bu Ine. Fakta-fakta itu tentunya akan disampaikan dalam proses persidangan dan itu akan diuji," kata Dedi.

Dedi mengatakan, nasib profesi Bharada E akan diputuskan melalui sidang KKEP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia lantas mengungkapkan, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan.

Misalnya, soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Kemudian, dalam sidang KKEP juga akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli serta mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat.

"Ini bapak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat."

" Ini poin yang penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi tidak berani berspekulasi dan mengira-ngira soal hasil keputusan sidang KKEP akan memecat Bharada E atau tidak.

Sebab, ia mengatakan, hasil sidang KKEP harus diputuskan secara kolektif kolegial.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," kata Dedi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!