Find Us On Social Media :

Ngomong Langsung di Depan Jenderal Bintang 2, Ibunda Bharada E Minta Anaknya Tak Dipecat dari Polri: Itu Kecintaan dan Cita-citanya

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang (kiri) berharap Polri tidak memecat anaknya

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Bharada E di kepolisian.

Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana Brigadir J.

Ine, sapaan ibunda Bharada E, menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

"Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob."

"Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob," kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.

Sebagai orang tua, Ine juga berharap anaknya tidak dipecat dan tetap diperbolehkan betugas kembali sebagai anggota Brimob.

"Kalau harapan kami dari orang tua saat ini untuk Mabes Polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu sebagai anggota polisi," katanya.

Merespons permintaan itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa harapan orang tua Bharada E itu akan didengarkan.

Menurutnya, semua saran dan masukan masyarakat tentu akan didengarkan dan dipertimbangkan sebelum majelis hakim sidang KKEP mengambil keputusan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diganjar 15 Tahun Bui, Kamaruddin Simanjuntak Nilai ART Ferdy Sambo Layak Divonis Berat: Dia Bohong Demi Rp 500 Juta

"Tentunya nanti dari hakim KKEP akan mendengarkan juga apa yang menjadi keinginan Bu Ine. Fakta-fakta itu tentunya akan disampaikan dalam proses persidangan dan itu akan diuji," kata Dedi.

Dedi mengatakan, nasib profesi Bharada E akan diputuskan melalui sidang KKEP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia lantas mengungkapkan, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan.

Misalnya, soal posisi Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Kemudian, dalam sidang KKEP juga akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli serta mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat.

"Ini bapak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat."

" Ini poin yang penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi tidak berani berspekulasi dan mengira-ngira soal hasil keputusan sidang KKEP akan memecat Bharada E atau tidak.

Sebab, ia mengatakan, hasil sidang KKEP harus diputuskan secara kolektif kolegial.

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," kata Dedi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis-nangis Bacakan Pleidoi, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Istri Ferdy Sambo Penuh Siasat Jahat: Khayalan!

Diketahui dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)