Find Us On Social Media :

Sosok Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan TNI yang Membelot ke GAM, Kini Diringkus KPK setelah 4 Tahun Jadi Buronan

Izil Azhar, buron kasus korupsi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berhasil ditangkap KPK.

Izil diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Melalui Izil, uang itu disalurkan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian pada 2009, Irwandi lewat Izil kembali menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Berlanjut ke 2010, Irwandi tercatat menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama, senilai Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar yang terbagi dalam 39 transaksi, masih melalui perantara Izil.

Vonis Irwandi Yusuf

Atas kasus tersebut, Irwandi telah mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Mahkamah Agung pada 2020 silam.

Namun, baru menjalani hukuman selama 2 tahun, mantan Gubernur Aceh ini telah menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.

Di sisi lain, Izil yang merupakan orang kepercayaannya justru melarikan diri dari proses hukum dan menjadi buron selama lebih dari 4 tahun.

Setelah perburuan selama 4 tahun, KPK bersama Polda Aceh berhasil menangkap dan akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan Panglima GAM ini.

Sementara itu, ketika digiring menuju Rutan KPK, Izil menyempatkan untuk mengatupkan tangan di depan dada dan meminta maaf kepada warga Aceh.

"Saya minta maaf," ucap Izil di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca Juga: Dibela Bos KKB Papua, Lukas Enembe Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay, Bantah Ada Aliran Dana: NKRI Harga Mati!

(*)