Find Us On Social Media :

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Malah Disebut Bisa Bebas Juni 2023, Kok Bisa?

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

GridHot.ID - Vonis penjara satu tahun dan enam bulan diterima Bharada Richard Eliezer dari Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui jika keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Meski divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, Richard Eliezer justru disebut bisa saja bebas pada Juni 2023 kelak. Kenapa?

Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah