Find Us On Social Media :

Ada Kemungkinan Lolos dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Dapat Penghakiman Lebih Ringan Sampai Hanya 15 Tahun Penjara

Ferdy Sambo

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding. Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu.

(*)