Find Us On Social Media :

Singgung Nama Baik Brigadir J, Keluarga Yosua Minta Kenaikan Pangkat 2 Tingkat hingga Rumah di Duren Tiga Dijadikan Ini

Reaksi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

GridHot.ID - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs.

Bak belum puas dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri.

Mengutip tribunnews.com, ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs di masa mendatang.

Rosti berharap tak ada lagi kasus kejahatan yang menggunakan kekuasaan dan jabatan sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana seperti yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada anaknya.

"Tidak ada lagi Sambo-Sambo berikutnya di negara kita ini yang melakukan kejahatan mengandalkan kekuasaan, jabatannya, dengan semaunya sendiri," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia juga berharap tak ada lagi anggota polisi yang bernasib seperti anaknya, tewas atas kehendak atasannya sendiri.

"Jadi agar aman semua rakyat Indonesia di dalam NKRI Nusantara ini," katanya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah