Find Us On Social Media :

Hakim Wahyu Disebut Terima Teror Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bocorkan Sosoknya: Dia Bertanggung Jawab

Inilah sosok majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang pimpin sidang Ferdy Sambo CS.

Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.

Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.

"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video. Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.

Kendati sempat di teror, hakim Wahyu nyatanya bisa membuktikan isu yang menerpa dirinya itu tak benar.

Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.

"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo divonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.

Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.

Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.

Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.

Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.

"Siapapun yang membuat video tersebut, maka dia bertanggung jawab atas vonis yang ultrapetita, di sini pasti bukan Ferdy Sambo yang membuat itu. Apakah circle-nya, apakah orang-orang yang ingin merugikan beliau, makanya penting, orang yang mengambil video itu segera diperiksa," imbuh Martin. (*)