Find Us On Social Media :

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tak Dipecat, Reaksi Teman-teman Bharada E di Brimob Jadi Sorotan: Eliezer Keluarga Kami

Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Setelah sekian lama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E kembali menggunakan baju seragam dinas Polri.

Atas hasil sidang kode etik Bharada E, terungkap reaksi rekan-rekan Richard Eliezer di Brimob.

Melansir tribunnews.com, Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Polisi Akan Hadirkan 8 Saksi, Bagaimana Nasib Bharada E di Kepolisian?

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Dikutip dari Surya.co.id, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan Bharada Richarda Elezer Pudihang Lumiu tetap bertugas di Polri disambut antusias rekan-rekannya.

Rekan-rekan Bharada E yang berada di Markas Brimob Cikeas Bogor siap menerima mantan ajudan Ferdy Sambo itu ketika kembali ke kesatuannya.

Bahkan rekan-rekan dan mantan komandannya mengaku siap mengamankan Bharada E.

Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi saat berbicara di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

"Tadi saya sempat berkunjung ke Cikeas bertemu dengan teman-temannya Richard Eliezer dan mantan komandannya. Saya tanyakan, apakah kalian masih mau menerima. Siap jenderal kami tetap menerima, karena Eliezer itu keluarga kami. Dan kami siap mengamankan," ungkap Ito Sumardi.

Dikatakan Ito, Brimob adalah pasukan elit Polri yang solidaritas dan jiwa korsanya sangat tinggi.

Posisi Bharada E yang merupakan pangkat terendah di Polri diketahui memiliki rekan-rekan yang jumlahnya paling banyak dibandingkan pangkat di atasnya.

Hal itu sangat memungkinkan mereka untuk bisa melindungi Bharada E dari segala ancaman.

"Eleizer itu di kelompok di bawah. Kalau lihat piramida kepangkatan, yang dibawah lebih banyak akan bisa mengamankan," ungkapnya.

Baca Juga: Nyawa Richard Eliezer Jadi Taruhan, Bharada E Disarankan Pakar Intelijen Tekuni Profesi Ini Ketimbang Balik Jadi Polisi

Di bagian lain, Ito mengungkap, kejujuran yang ditunjukkan Bharada E ini kejujuran yang unik.

Dia seorang tamtama dengan pangkat paling rendah berani mengambil resiko membuka tabir kasus.

Sebenarnya kalau dia tidak membuka . dia tidak berkata jujur, dia dijanjikan SP3 dia akan diberikan material dan sebagainya. Tapi dia siap melawan pimpinannya dan orang-orang yang hadir di TKP. Itu menurut saya, resiko yang dia siap menerima," ungkap Ito.

Ito juga mengapresiasi tekat Bharada E yang masih mau mengabdi di Polri meski dia hanya pangkat paling rendah.

"Kalua saya sudah pangkat paling rendah mau cari apa lagi, Ya sudah ke masyarakat saja, tapi dia tetap memilih mengabdi," ujar Ito bangga.

Seperti diketahui, Bharada E masih dipertahankan di Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan Bharada E saat kembali ke Polri.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Divpropam Polri atau Korps Brimob akan memberi pengamanan terhadap Bharada E.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (Bharada E) menerima putusan ini," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik."

"Pengamanan kita baik dari internal, dari Propam, tetap kita lakukan," jelas dia.

Baca Juga: Kecewa Bharada E Cuma Dihukum Ringan, Kakak Brigadir J Malah Akui Lebih Rela Jika Sosok Ini Divonis Bebas: Sedikit Legowo

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E, meski ia telah melanggar sederet pasal yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.

Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.

Baca Juga: Siap Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling, Hotman Paris Usul Tempat Ini Jadi Lokasi Hajatan: Kita Jemput dari Penjara

Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.

Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.

Segera Dieksekusi ke Lapas

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait hal ini, Kejari Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai 'apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)'.

Perlu diketahui, Kejari Jakarta Selatan mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Richard.

Ia pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan eksekusi akan dilakukan di Lapas.

"Kami sebagai Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," kata Syarief, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait status JC Richard Eliezer yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam sidang vonis kasus tersebut.

Baca Juga: Sindir Orang Tua Brigadir J yang Minta Kenaikan Pangkat, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Polisi Gugur di Papua: Jadi Pahlawan Sekalian

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Hakim dalam putusannya yang lalu," jelas Syarief.

Vonis Richard Eliezer ini pun telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelag vonis tidak ada pengajuan banding dari tim Penasihst Hukum maupun terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (*)