Gridhot.ID - Inilah sosok Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi sorotan setelah anaknya menganiaya putra pengurus GP Ansor, David (17).
Diberitakan sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio alias MDS (20) menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Tindakan penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU dan mengalami koma.
Akibat perilaku negatif dari anaknya itu, Rafael Alun Trisambodo ikut kena getahnya.
Mengutip Kompas.com, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael Alun Trisambodo adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021.
Namun di sisi lain, sejumlah harta kekayaan milik Rafael yang sering dipamerkan MDS, tak tercatat dalam LHKPN.
Di antaranya adalah mobil Jeep Rubicon yang digunakan MDS. Mobil itu diketahui menunggak pajak dan menggunakan nomor pelat palsu.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Kasus ini juga membuat masyarakat menyoroti gaya hidup MDS yang kerap pamer harta di media sosialnya.
Selain mobil Jeep Rubicon yang harganya berkisar Rp 1,5 miliar, MDS kerap pamer mengendarai motor Harley Davidson.
Gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak ini bahkan menjadi atensi khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, gaya hidup hedon yang dipamerkan PNS DJP maupun keluarganya bisa menciptakan reputasi negatif terhadap upaya pemerintah yang terus berupaya menggenjot penerimaan pajak.
Profil lengkap Rafael Alun Trisambodo
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perjalanan karier Rafael di Ditjen Pajak terbilang cukup pajang.
Sosok Rafael termasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Sebelum dipromosikan ke kantor wilayah, Rafael sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Pada tahun 2017, ia juga pernah menjabat posisi sangat stategis di DJP yang tugasnya memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.
Jabatannya kala itu adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Lalu pada tahun 2015, Rafael juga mengemban amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.
Sementara sejak 2013, Rafael sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan.
Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.
Jumlah kekayaan Rafael tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Sri Mulyani yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.
Jika merujuk pada jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
Ditjen Pajak angkat bicara
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan terpisah, memastikan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, Ditjen memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," papar Suryo.
Menurutnya, Kemenkeu telah memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas pegawai.
Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Suryo menegaskan, Ditjen Pajak akan terus berupaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya.
"Serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," pungkas dia.
Kronologi Awal Penganiayaan
David dianiaya oleh MDS di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Aksi penganiayaan dilakukan MDS bermula saat kekasihnya inisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari David.
Mendengar hal itu, MDS naik pitam dan langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya.
Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.
Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.
Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orang tua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.
Tidak hanya membawa korban ke RS, orang tua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.
MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Adapun MDS dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
(*)