Find Us On Social Media :

Pakai HP Mario Dandy untuk Merekam, Ini 5 'Dosa' Sean Lukas saat Insiden Penganiayaan David, Kini Nyusul Jadi Tersangka

Ilustrasi - Sean Lukas teman Mario Dandy Satrio jadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung Ade.

Akibat aksi yang dilakukannya, Sean Lukas dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Adapun video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy saat menganiaya David viral di media sosial.

Melansir dari TribunJakarta.com, video itu diunggah di media sosial oleh akun Twitter @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video yang berdurasi 56 detik, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Baca Juga: Sosok yang Rekam Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka, Polisi Kuak Peran Teman Mario Dandy yang Contohkan 'Sikap Tobat'