Find Us On Social Media :

Pakai HP Mario Dandy untuk Merekam, Ini 5 'Dosa' Sean Lukas saat Insiden Penganiayaan David, Kini Nyusul Jadi Tersangka

Ilustrasi - Sean Lukas teman Mario Dandy Satrio jadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terangnya.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ia juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Hancur Karier Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Kini Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Harta Rp 56 Miliar Ditelusuri Asal-usulnya

(*)