GridHot.ID - Belakangan remaja berinisial AGH alias Agnes, pacar dari Mario Dandy Satryo yang menganiaya David, putra petinggi GP Ansor menjadi sorotan tajam warganet.
Bahkan namanya trending topik di Twitter karena sosok pacar Mario terlibat kasus penganiyaan tersebut.
AGH diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak terhadap David.
Tak hanya itu, AGH juga menjadi saksi diduga ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat David dianiaya.
Setelah kasusnya viral di media sosial, AGH mendapatkan hujatan warganet se-Indonesia.
Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunGorontalo, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) begitu ramai diperbincangkan bahkan viral hingga sempat jadi Trending di media sosial Twitter.
Atas kejadian ini, diketahui ada tiga orang yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP), dimana dua di antaranya yaitu Mario Dandy dan S sudah ditentukan sebagai tersangka.
Sementara ada juga Agnes di lokasi, yang diketahui sebagai gadis berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pacar Mario Dandy.
Hingga kini, Agnes dikabarkan masih berstatus sebagai saksi.
Namun, kini AGH mengungkap pengakuannya dan klarifikasi kejadian penganiayaan terhadap David.
AGH membantah dirinya menjadi provokasi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo, pacarnya.
Baca Juga: Terbaring di Ruang ICU, Terkuak Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Dandy Satrio sampai Koma
Hal itu, diungkapkan kuasa hukumnya, Mangata Toding Allo.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan kronologi kejadian versi AGH.
Ia menceritakan sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tak mengetahui adanya rencana Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.
AGH sendiri pernah dekat dengan David karena sebagai mantan pacar.
Lanjut Mangatta mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.
"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AG) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," kata Mangatta.
Mangatta juga menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.
Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.
"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucapnya.
Masih dikutip dari sumber yang sama, kuasa hukum AGH lainnya, Sony menegaskan, bahwa bukan kliennya yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David ke AGH, melainkan teman dari AG berinisal APA.
"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," katanya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum AG masih belum bisa membeberkan terkait perlakuan apa yang dilakukan David terhadap kliennya, hingga membuat Mario naik pitam.
"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose. Karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini," kata Mangatta.
(*)