Find Us On Social Media :

Pacar Mario Dandy Tak Diam Saja, AG Turut Menolong David usai Dianiaya Brutal, Kapolres Jaksel: Mengangkat Kepala Korban

Pacar Mario Dandy, AG (15), turut mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

GridHot.ID - Kasus penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor, masih menjadi sorotan banyak pihak.

David diketahui dianiaya oleh anak mantan pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20).

Penganiayaan yang diterima David sangat brutal.

David bahkan didiagnosa mengalami diffuse axonal injury (DAI).

DAI merupakan jenis cedera otak traumatik yang menyebabkan robekan pada serabut saraf panjang otak yang disebut akson.

Cedera ini terjadi karena adanya trauma tumpul yang menyebabkan otak berputar dan bergeser dengan cepat di dalam tengkorak.

Karenanya, otak pun berubah hingga memengaruhi kemampuan untuk berkomunikasi dengan area lain sehingga berisiko memicu masalah neurologis serta koma, gangguan panjang, atau bahkan menyebabkan kematian.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ibu dari teman David yang berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan pada korban.

N lalu menyuruh pacar Mario Dandy, AG (15), untuk mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, juga menyatakan hal yang sama. Ia menyebut AG menolong korban.

Baca Juga: Sosok Ernie Meike Diduga Ibunda Mario Dandy, Doyan Koleksi Tas Mewah, Kini Terancam Bangkrut Imbas Kasus Penganiayaan Anaknya

"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," ujar Mangatta.

Ia sebelumnya menceritakan kronologi kliennya, Mario, dan Shane Lukas menemui David.

Pertemuan itu berujung penganiayaan terhadap David hingga mengakibatkan korban mengalami koma di rumah sakit.

Mangatta mengatakan, mulanya AG dijemput oleh Mario saat pulang dari sekolah.

Padahal, pada jam tersebut Mario seharusnya memiliki jadwal magang. Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu memilih menjemput AG.

"Saksi anak (AG) ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG," kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Setelahnya, lanjut Mangatta, AG dan Mario melakukan aktivitas selayaknya orang berpacaran.

Mangatta tidak menjelaskan saat Mario Dandy menjemput rekannya bernama Shane Lukas.

"Layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan sama sekali," ujar dia.

Menurutnya, rencana AG mengembalikan kartu pelajar David muncul secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ucap Mangatta.

Baca Juga: David Alami Diffuse Axonal Injury, GP Ansor Tegas Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Penganiayaan Berat Tidak Menggunakan Emosional Manusia

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.

Ia pun mengklaim AG sudah berupaya mengingatkan Mario untuk tidak menganiaya David.

Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.

Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.

Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.

Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.

Baca Juga: Keluarkan Mario Dandy dari Kampus, Universitas Prasetiya Mulya Kecam Tindak Kekerasan, Begini Isi Surat DO Anak Pejabat Pajak

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.

Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

Ade mengatakan, cerita soal perlakuan tidak baik yang dilakukan David bukan disampaikan oleh AG, melainkan seorang perempuan berinisial APA kepada Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Kapolres.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

(*)