Find Us On Social Media :

Jenderal Polisi Tolak Mentah-mentah, Bos KKB Papua Ternyata Minta 2 Tebusan Tak Masuk Akal Ini untuk Barter dengan Pilot Susi Air

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyampaikan permintaan KKB Papua sebagai syarat untuk pembebasan pilot Susi Air

Namun, Fakhiri juga menyatakan bahwa aparat keamanan tidak bisa membiarkan situasi penyanderaan Kapten Philips berlarut-larut karena kasus ini sudah menjadi atensi dari dunia internasional.

"Negosiasi yang sedang dilakukan aparat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat ini kita kedepankan, tetapi tentu aparat TNI-Polri tidak akan berlama-lama menunggu itu karena kita melihat kondisi dari pilot Susi Air yang sedang disandera," kata dia.

Senada dengan Kapolda Papua, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut, permintaan KKB Papua sulit dipenuhi.

Bahkan Komjen Rafli menilai permintaan KKB Papua sebagai syarat lepaskan pilot Susi Air tidak masuk akal.

"Tentu kita tidak ingin tuntutan yang sifatnya di luar akal sehat untuk dipenuhi," kata Rafli, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Kompas TV.

Rafli menjelaskan bahwa tindakan KKB Papua menyandera pilot Susi Air termasuk tindakan terorisme.

Oleh karena itu, ia menyebut pihak pemerintah tidak usah ragu untuk menindak KKB Papua dengan menggunakan hukum terorisme.

Sebagai informasi, KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya menyandera Kapten Philips Marthen setelah mereka membakar pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Paro, Selasa (7/2/2023).

Hingga kini, aparat masih berupaya untuk membebaskan Kapten Marthen. Tim Gabungan Operasi Damai Cartenz juga telah melakukan operasi penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.

Hasilnya, puluhan barang bukti jejak Egianus Kogoya berhasil diamankan, seperti senjata api, kamera, serta alat komunikasi.

Baca Juga: Takut KKB Papua, Atmin Gwijangge Telepon Aparat setelah Jalan Kaki 2 Hari, Begini Curhatannya Usai Dievakuasi

(*)