Find Us On Social Media :

Hari Ini Dipanggil KPK, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Selama 10 Tahun, Mahfud MD: Saya Punya Suratnya

Rafael Alun Trisambodo (kanan), pejabat pajak ayah dari Mario Dandy Satrio (kiri) tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor

GridHot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo masih terus disorot.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama David, harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi sekarat.

Masyarakat pun menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Rafael Alun Trisambodo hari ini Rabu (1/3/2023) dijadwalkan hadir di Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta lebih dari Rp 56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Baca Juga: 1 Pengakuan Terbaru Shane Lukas, Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Video Panganiayaan David, Kuasa Hukum Singgung Relasi Kuasa

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.

Hari ini KPK akani Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan undangan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, untuk melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang dimilikinya.

Rafael Alun dijadwalkan mendatangi KPK pada Rabu (1/3/2023).

KPK mengatakan ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi terkait harta dan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun.

"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu (besok) dan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ipi Maryati, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).

Dilansir dari tribunjateng.com, Rafael Alun Trisambodo terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca Juga: Bertekad Tempuh Jalur Hukum, Ayah David Sebut Ada Data Keterlibatan Pacar Mario Dandy: Sudah Lengkap, Tunggu Aja Kejutan Baru!

Seperti diketahui, Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang baru-baru ini mengundurkan diri dari ASN setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan.

Mario merupakan pelaku utama penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Usai Mario terjerat kasus penganiayaan, Rafael ikut terseret namanya lantaran netizen menemukan video Mario yang bergaya hidup mewah dengan Jeep Rubicon dan motor Harley.

Netizen menilai gaya hidup mewah itu tak cocok dengan jabatan terakhir Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Mahfud pun setuju dengan kecurigaan warganet itu.

Bahkan, ia menyebut Rafael sudah terindikasi melakukan pencucian uang dan mendapatkan hartanya secara tidak sah sejak sepuluh tahun silam.

"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung.

Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud usai menjenguk D di rumah sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023).

Ia pun memastikan, KPK akan kembali menelusuri harta kekayaan Rafael.

"KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami lihat.

KPK pasti profesional dan harus profesional," kata Mahfud.

Baca Juga: Ogah Tempuh Jalur Damai, Ayah David Ngaku Punya Bukti Kekasih Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Sebut Bakal Ada Kejutan Sebentar Lagi

Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.

"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ungkap Mahfud MD.

Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)