Find Us On Social Media :

Ucapannya Soal AGH Akhirnya Terbukti, Begini Reaksi Ayah David Ozora Saat Tau Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan

Terungkap curhatan Mario Dandy (kanan) sebelum aniaya David (kiri) dengan cara sadis. Mario murka gara-gara cerita sang pacar, AG soal pelecehan seksual

GridHot.ID - Heboh kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo siksa David Ozora.

Pacar Mario Dandy Satriyo yakni gadis berinisial AGH yang awalnya disebut Agnes dijerat pasal berlapis dan ditetapkan sebagai pelaku.

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina mengaku mempunyai bukti kalau kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) terlibat dengan penganiayaan anaknya.

Hal tersebut disampaikan Jonathan Latumahina di media sosial Twitternya, pada Senin (27/2/2023).

Mulanya pengurus GP Ansor tersebut menegaskan tak akan menempuh jalur damai dengan Mario Dandy Satriyo.

Sekedar informasi Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan brutal di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Akibat penganiayaan tersebut David terluka parah dan tak sadarkan diri.

Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2. Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai," tulis Jonathan Latumahina.

Jonathan Latumahina kemudian mengaku mempunyai bukti kalau AGH terlibat penganiayaan David.

Baca Juga: AGH Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora, Polisi: di Mobil Bertiga, Ada Niat Penganiayaan di Sana!

Diketahui AGH yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo pernah menjalin asmara dengan David.

"Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan anaknya.

Polisi melabeli AG sebagai pelaku penganiayaan dengan hukum, bukan tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut karena AG, pacar Mario Dandy Satriyo masih berusia 15 tahun.

"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.

Status AG naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Soal penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan, ayah David, Jonathan Latumahina memberit tanggapan lewat akun Twitternya.

"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG telah berbohong dalam memberi keterangan.

Baca Juga: Berani Bocorkan Curhatan Mario Dandy sebelum Aniaya David, Shane Lukas Ternyata Berasal dari Latar Belakang Keluarga Ini

Keterangan Mario, Shane dan AG tidak sama dengan bukti.

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki.

Bahkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terbukti telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Perencanaan dilihat dari Mario Dandy Satriyo dan AG yang menjemput Shane Lukas.

Kemudian ketika di dalam mobil, ketiganya merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," jelas Hengki.

Kombes Hengki Haryadi bahkan menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masuk dalam kategori sadis.

Mario melayangkan beberapa kali tendangan ke kepala David.

Anak mantan penjabat pajaka itu pun menginjak tengkuk korban lalu memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.

Saat menganiaya David pun, kata Hengki, Mario memperagakan seolah sedang melakukan tendangan bebas dalam sepak bola.

"Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," kata Hengki.

Baca Juga: 'Mending Gue Tindak Si David', Pilih Hajar Anak Petinggi GP Ansor Daripada Lapor Polisi, Mario Dandy Sempat Minta Pendapat Shane Lukas Soal Ini

Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.

"Ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.

Penyidik menganggap bahwa hal tersebut merupakan bukti kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Untuk itulah Polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat MArio Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pun dengan Shane Lukas yang kini dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.(*)